Loading...
world-news

UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

http://civiceducation.undiksha.ac.id/

Sekilas Tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

SEJARAH

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tanggal 11 Mei 2006. Sejarah perkembangan Universitas Pendidikan Ganesha sangat panjang dan sangat terkait dengan sejarah pendidikan guru di Indonesia. Pada tahun 1950-an, di Indonesia didirikan Kursus B-I (baca B satu) dan B-II (baca B dua) yang bertugas mendidik calon guru SMTA. Terkait dengan kebijakan tersebut, pada tahun 1955 di Singaraja didirikan Kursus B-I Bahasa Indonesia yang kemudian ditambah dengan Kursus B-I Perniagaan pada tahun 1957.

Selain lembaga pendidikan guru berupa kursus B-I dan B-II, pemerintah juga mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di empat kota, yaitu Malang, Bandung, Batusangkar dan Tondano pada tahun 1954. Pada tahun 1958, PTPG diubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan menjadi bagian dari suatu Universitas. Menghindari adanya dualisme lembaga yang menangani masalah pendidikan guru, sejak 1 Januari 1960 semua kursus B-I dan B-II di Indonesia diintegrasikan ke dalam FKIP pada universitas terdekat.

Seirama dengan kebijaksanaan yang diambil pemerintah, sejak tanggal 1 Januari 1962, Kursus  B-I Bahasa Indonesia dan Kursus B-I Perniagaan Singaraja dijadikan FKIP Cabang Universitas Airlangga Surabaya. Kebijakan tersebut tidak berlangsung lama karena sejak di buka Universitas Udayana Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1962, FKIP Cabang Universitas Airlangga dilepas dari Universitas Airlangga dan selanjutnya diintegrasikan ke Universitas Udayana menjadi FKIP Univerisitas Udayana.

Keberadaan  FKIP sebagai lembaga yang menangani masalah pendidikan guru mendapat tandingan dari kelompok orang yang mendirikan lembaga Pendidikan guru dengan nama Institut Pendidikan Guru (IPG). Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Presiden Soekarno mengambil kebijakan dengan mengintegrasikan FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.1 Tahun 1963. Berpijak dari SK Presiden No.1 Tahun 1963, tahun itu juga FKIP Universitas Udayana dilepas dan diintegrasikan pada IKIP Malang, menjadi  IKIP Malang Cabang Singaraja.

IKIP Malang Cabang Singaraja temyata hanya bertahan sekitar lima tahun karena tahun 1968 IKIP Malang Cabang Singaraja kembali diintegrasikan ke Universitas Udayana menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FKg) dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP). Langkah ini diambil karena adanya kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan kembali semua IKIP Cabang di Indonesia ke Universitas atau Institut Negeri terdekat, yang tertuang pada SK Dirjen Perguruan Tinggi No. l61 Tahun 1967. Sampai dengan tahun 1979, Fakultas Keguruan Universitas Udayana memiliki 9 (sembilan) jurusan, yaitu: 1) Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, 2) Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, 3) Jurusan Pendidikan Matematika, 4) Jurusan Pendidikan Fisika, 5) Jurusan Pendidikan Biologi, 6) Jurusan Pendidikan Ekonomi, 7) Jurusan Pendidikan Sejarah, 8) Jurusan Pendidikan Geografi, dan 9) Jurusan CiviclHukum. Pada tahun 1980 Fakultas Keguruan menambah satu jurusan lagi, yaitu Jurusan Pendidikan Kimia. Sementara itu, pada waktu yang sama, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Udayana mengelola 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan (BP) dan Jurusan Pedidikan Luar Sekolah (PLS).

LAB
  • LAB KOMPUTER
PROGRAM STUDI

Visi :

Terwujudnya program studi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk menghasilkan tenaga pendidik dan nonkependidikan yang professional, unggul dan berdaya saing tinggi di bidang PPKn berbasis Idiologi Pancasila dan Tri Hita Karana.

Misi

  1. Menguasai pengetahuan dan kompetensi professional yang relevan dengan bidang studi pokok PPKn sehingga terampil melaksanakan proses belajar mengajar baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK.
  2. Menguasai pengetahuan dan kompetensi professional di bidang nonkependidikan yang relevan dengan bidang studi pokok PPKn (ideologi, politik, hukum, dan studi sosial kemasyarakatan).
  3. Memiliki kemampuan dan keterampilan melaksanakan penelitian sosial bidang PPKn dan penelitian bidang keilmuanuntuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Memiliki kemampuan untuk meyadnyakan (mengamalkan) ilmunya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Mengembangkan pusat studi Pendidikan Karakter berbasis Idiologi Pancasila dan Tri Hita Karana.

Tujuan

  1. Menghasilkan calon guru PPKn yang professional, unggul dan berdaya saing tinggi untuk Tingkat SMP maupun SMA.
  2. Menghasilkan sarjana PPKn yang memiliki kemampuan akademis profesional dalam bidang idiologi, politik, hukum dan studi sosial kemasyarakatan sehingga mampu bekerja di luar bidang keguruan.
  3. Menghasilkan sarjana PPKn yang mampu dan terampil melaksanakan penelitian sosial bidang PPKn dan penelitian bidang keilmuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menghasilkan sarjana PPKn yang memiliki kemampuan untuk meyadnyakan (mengamalkan) ilmunya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Memperkuat program studi sebagai pusat pengembangan pendidikan karakter berbasis Idiologi Pancasila dan Tri Hita Karana
  6. Menghasilkan karya-karya penelitian dan pengembangan inovatif di bidang PPKn untuk kemajuan pendidikan dan kemajuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Menghasilkan program-program pengabdian kepada masyarakat di bidang PPKn untuk kepentingan pemajuan pendidikan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Profil Lulusan

  1. Pendidik(Guru) PPKn jenjang SMP dan SMA/SMK
    Sebagai Pendidik (guru) PPKn tingkat SMP dan SMA/SMK dengan memiliki empat kompetensi keguruan yang mampu mengaplikasikan pengetahuan, komitmen nilai-nilai, dan keterampilan dibidang PPKn; memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang tersebut untuk dapat menyelesaikan masalah, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Peneliti dalam Bidang Ilmu PPKn
    Peneliti pemula yang mampu mengaplikasikan metodologi penelitian PPKn pada umumnya sebagai synthetic discipline dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang tersebut dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam dunia profesi pendidik PPKn.
  3. Administrator dalam bidang Public Relation dan Kenotariatan
    Mampu mengaplikasikan pengetahuan bidang Public Ralation dan administrator yang dapat memunculkan jiwa kewirausahaan di bidang Public Relation dan Kenotariatan.